TANA PASER - Saat ini, dari tanggal 7 sampai 9 November RSUD Panglima Sebaya sedang dilakukan penilaian akreditasi oleh tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi berharap dengan dilakukan akreditasi ini, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Panglima Sebaya.
Hal ini disampaikan Bupati Yusriansyah saat menghadiri proses Survei Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012 di RSUD Panglima Sebaya, Selasa (7/11) yang dilakukan tiga orang pakar dari KARS di Ruang Pertemuan lantai 2 Gedung RSUD Panglima Sebaya.
Menurut Yusriansyah, kesehatan merupakan salah satu dasar bagi pembangunan sosial masyarakat. Bidang ini merupakan basis pembangunan yang menjadi hak warga masyarakat Kabupaten Paser agar mampu meningkatkan kualitas hidupnya.
“Mengingat pentingnya bidang kesehatan, Pemerintah Kabupaten Paser berupaya menyusun perencanaan dan pembangunan infrastruktur pendukung kesehatan bagi masyarakat agar mendapat pemerataan kesempatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, baik dari sisi akses dan kualitas,” katanya.
Sebagai wujud perhatian tersebut Pemerintah Kabupten Paser menurut Yusriansyah merumuskannya pada periode tahun 2016-2021, dengan visi “Terwujudnya Kabupaten Paser yang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berkeadilan" dan dipertajam pada misi yang kedua yaitu “Meningkatkan pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan”.
“Sebagai rumah sakit yang dikelola daerah, visi dan misi tentu harus saling bersinergi. Dengan mengedepankan pelayanan dan kepuasaan pelanggan, demi tercapainya tujuan dalam meningkat derajat kesehatan masyarakat di Bumi Daya Taka yang kita cintai ini,” tandas Bupati.
RSUD Panglima Sebaya menurut Yusriansyah merupakan rumah sakit yang cukup representatif bagi masyakarakat Kabupaten Paser untuk berobat dan mendapat perawatan. Dengan berbagai fasilitas kesehatan yang dimiliki, rumah sakit berusaha melakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Jika tersedia tenaga ahli dan fasilitas kesehatan, masyarakat Kabupaten Paser dapat langsung dilayani tanpa harus dirujuk ke rumah sakit lainnya. Misalnya operasi sesar, katarak, cuci darah, dan operasi lainnya.
“Rumah sakit wajib melakukan akreditasi sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan. Program akreditasi adalah instrumen yang valid untuk mengetahui sejauhmana pelayanan kita, apakah telah memenuhi standar nasional. Karena status akreditasi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat atas layanan di rumah sakit, pencegahan terjadinya malpraktik karena dalam melaksanakan tugasnya tenaga medis memiliki Standar Prosedural Operasional (SPO) yang jelas. Dengan kata lain, akreditasi bagi rumah sakit merupakan bentuk pertanggungjawaban dan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasanya,” tegasnya.
Sedangkan bagi masyarakat, akreditasi menjadi alat bantu yang sahih dalam menentukan pilihan tempat pelayanan kesehatan yang baik. Dengan harapan masyarakat merasa lebih aman mendapat pelayanan dirumah sakit yang sudah terakreditasi.
Melihat kepentingan akreditasi bagi masyarakat tersebut, maka sudah selayaknya kita melakukannya dengan konsisten. Sehingga pimpinan rumah sakit melaksanakan proses akreditasi dengan sungguh-sungguh dengan tujuan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pengguna jasa pelayanan rumah sakit. Dengan demikian tidak lagi kelulusan akreditasi dianggap sebagai sekedar sertifikat “semata”, akan tetapi sebagai sebuah proses berkelanjutan tanpa henti dalam meningkatkan tata kelola pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat demi mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
“Untuk itu, saya mendukung penuh agar proses akreditasi ini berjalan dengan baik. Apapun yang dibutuhkan sepanjang berpegang pada prinsip pelayanan kepada masyarakat maka Pemerintah Daerah akan mengupayakan. Besar harapan saya baik kepada direktur rumah sakit, tenaga medis dan non-medis, agar dengan ketulusan pengabdian dan pelayanan maksimal, melakukan persiapan-persiapan untuk proses akreditasi ini sebaik-baiknya,” pesan Bupati. (har-/humas)