Berita:ASN Dilarang Jadi Timses, Gubernur Kaltim Terbitkan Surat Edaran

Siaran Pers

SAMARINDA - Gubernur Awang Faroek Ishak tak main-main soal netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2018. Mengantisipasi berbagai kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terkait netralitas ASN, Gubernur Awang Faroek pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/155/PPOD.III tentang Pelaksanaan Netralitas, Penegakan Disiplin dan Sanksi bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018. 

Juru Bicara (Jubir) Gubernur yang juga Kabag Kehumasan Biro Humas Setprov Kaltim Hendro Prasetyio mengatakan surat edaran gubernur yang dikeluarkan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017, tertanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018. Surat edaran dikeluarkan dalam rangka pembinaan terkait disiplin ASN.

Surat edaran ditujukan kepada para bupati/walikota se-Kaltim, Kepala Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemprov Kaltim, Sekretaris DPRD/Dewan Pengurus Korpri/KPU Provinsi Kaltim, Kepala Kanwil Departemen/Kantor Non Departemen, Direktur RSUD Provinsi Kaltim dan Direktur BUMD Provinsi Kaltim. "Intinya gubernur ingin semua ASN dapat menjaga netralitas dan tidak melanggar aturan dan disiplin terkait suksesi tahun ini," kata Hendro Prasetyio di Pendopo Lamin Etam usai pengukuhan Plt Sekprov Kaltim, Senin (15/1).

Dijelaskan Hendro, sesuai instruksi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, ASN diminta tidak turut menjadi anggota tim sukses (timses) para calon peserta Pilkada serentak 2018. Jika ditemukan ada ASN yang terbukti menjadi anggota timses, maka mereka akan diberikan surat peringatan keras. Bahkan bisa diturunkan dari jabatan hingga diberhentikan. 

"Saat ini, Pemprov Kaltim telah bekerjasama dengan pihak intelejen. Siapa saja yang terlibat atau menjadi timses pasangan calon akan segera ditindak," jelas Hendro menegaskan pesan Gubernur Awang Faroek.  Selain itu, sesuai UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 70 ayat 1 huruf b, menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan ASN, Anggota Kepolisian RI dan TNI. Sesuai UU Nomor 10/2016 juga dilarang pasangan calon melibatkan kepala desa, lurah dan perangkat desa.

Ketentuan ini juga mengatur pelarangan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Kemudian, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, maka PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau pun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. 

PNS juga dilarang mengunggah, menanggapi, seperti like, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial. Bahkan PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Selanjutnya berdasarkan PP Nomor 42/2004 pasal 16, menyatakan bahwa atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE) PNS yang melakukan pelanggaran kode etik, selain dikenakan sanksi moral juga dapat dikenakan tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

"Karena itu, kepada seluruh pejabat OPD di lingkungan Pemprov Kaltim maupun kabupaten/kota serta TNI dan Polri untuk mensosialisasikan Surat Edaran MenPAN-RB dan Surat Edaran Gubernur ini dengan baik," harapnya. Selain itu, dengan berlangsungnya pesta demokrasi di Kaltim, OPD diminta untuk menciptakan iklim kondusif. Termasuk memberikan kesempatan kepada PNS untuk melaksanakan hak pilih secara bebas, namun tetap menjaga netralitas. (anc-Humas Paser/humasprov)

Sumber : http://kaltimprov.go.id

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1848 detik dengan memori 0.94MB.