Bupati Yusriansyah Keluarkan Surat Edaran Penggunaan LPG 3 kg
TANA PASER – Mengingat penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 (tiga) kilogram yang masih tidak tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Paser saat ini mulai membatasi penggunaan LPG bersubsidi tersebut. Salah satunya dengan mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser untuk tidak menggunakan LPG 3 kilogram.
Seruan tersebut tertuang pada Surat Edaran yang ditandatangani langsung Bupati Paser dengan Nomor 188/382/HKM tentang Himbauan untuk Tidak Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (Tiga) Kilogram tertanggal 15 Agustus 2017.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas Setda Paser melalui Kasubbag Kehumasan Abdul Kadir, Senin (27/11) diruang kerjanya membenarkan adanya imbauan tersebut. Kadir mengatakan, imbauan tersebut dikeluarkan agar penggunaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Paser bisa lebih tepat sasaran mengingat banyaknya pengguna dari kalangan menengah keatas yang juga menggunakan LPG tersebut.
“LPG 3 kilogram merupakan produk yang disubsidi oleh pemerintah sehingga khusus diperuntukkan bagi rakyat yang tidak mampu,” jelas Kadir.
Surat Edaran tersebut, kata dia, pada dasarnya memperkuat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 yang menyebutkan LPG tabung 3 kilogram masuk dalam kategori LPG tertentu dimana mempunyai kekhususan untuk pengguna/penggunaanya, kemasan, volume, dan atau harganya yang harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.
Kadir menambahkan dalam isi surat edaran tersebut, ada beberapa pihak yang diimbau untuk tidak menggunakan LPG 3 kilogram. Pertama, yakni Pegawai negeri Sipil (PNS) atau calon PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Kedua, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta. Ketiga, seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Paser yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
Beberapa pihak tersebut menurut Kadir dapat beralih menggunakan LPG non subsidi seperti bright gas 5,5 kg dan 12 kg, atau LPG ukuran 50 kg untuk keperluan restoran dan hotel atau bahan bakar industri. (anc/humas).