TANA PASER- Asisten Ekonomi Setda Paser Ina Rosana mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama antara Solidaridad dan Pemkab Paser pada pertengahan Juni 2019 lalu akan membawa mamfaat besar.
“Saya sudah optimistis, hubungan kedua pihak akan membawa dampak yang sangat bagus bagi beberapa pihak, bukan hanya Pemerintah dan Solidaridad, melainkan juga pada pengelola Pabrik Kelapa Sawit bersama mitra kerjanya, koperasi, para petani, serta organisasi-organisasi di bidang kelapa sawit,” katan Ina.
Hal ini ditegaskan Ina Rosana mewakili Bupati Paser saat penandatangan MoU kerjasama kemitraan kelapa sawit perusahaan PT Buana Wira Subur Sakti dengan KUD Jaya Mukti Desa Modang dan KUD Bumi Subur Desa Kertabumi, Rabu (18/12).
“Rasa optimistis itu kemudian menjadi kenyataan, oleh karena pada hari ini, kita sama-sama menyaksikan tindak lanjut dari kerja sama sebelumnya, yaitu acara penandatanganan Kesepakatan Bersama atau MoU Kemitraan Kepala Sawit Perusahaan PT. Buara Wira Subur Sakti dengan KUD Jaya Mukti De4sa Modang dan KUD Bumi Subur Desa Kertabumi,” sebutnya.
Dengan kerjasama ini, Ina ucapkan terima kasih kepada para pihak yang melakukan kerja sama. “Kita sama-sama berangkat dari kesadaran bahwa kesejahteraan semua pihak yang terkait dalam kelapa sawit adalah hal yang utama dan menjadi prioritas untuk kita perhatikan bersama. Ini akan menjadi contoh bagi pihak lain, yang sampai saat ini, hatinya belum tergerak untuk melakukan kerja sama, kita doakan, semoga hatinya tergerak melakukan hal yang sama dalam waktu yang tidak terlalu lama dari sekarang,” tandas Ina.
Menurutnya, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman penetapan harga pembelian tanda buah segar kelapa sawit produk pekebun, sebagaimana ditindaklanjuti dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2018 tentang Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit pada pasal 4 dan pasal 5 menyebutkan bahwa Kemitraan Usaha Perkebunan kelapa sawit wajib dituangkan dalam perjanjian kemitraan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan di antara para pihak.
“Kemudian pelaku usaha pengolahan perkebunan kelapa sawit wajib bermitra dengan kelembagaan pekebun. Lalu perjanjian kemitraan sebagaimana harus dibuat secara tertulis dengan diketahui oleh Bupati melalui Dinas,” jelas Ina.
Seiring dengan kegiatan MoU ini, Ina mengatakan Pemerintah Kabupaten Paser juga melakukan evaluasi terhadap keberadaan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit serta penekanan agar seluruh perusahaan ini melakukan kemitraan dengan masyarakat, terutama dengan petani swadaya.
“Jika ini terlaksana dengan baik, maka perusahaan dinilai mampu menempatkan posisi perusahaan sebagai mitra pemerintah dalam mendukung visi mewujudkan masyarakat Paser yang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berkeadilan, yang kemudian ditindaklanjuti dalam salah satu misi yang berbunyi memperkuat pondasi perekonomian yang berbasis potensi lokal dan berkelanjutan,” sebut Ina. (har-/humas)