Berita:Akreditasi RSUD Panglima Sebaya di Lakukan KARS

Siaran Pers

TANA PASER - Sejak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya berdiri di Kabupaten Paser dan akhirnya seluruh aktfitas pelayanan dialihkan ke bangunan yang berada di kilometer 5 Tanah Grogot yang diresmikan pada tanggal 29 Desember 2012 atau bertepatan dengan HUT ke-52 Kabupaten Paser, belum pernah dilakukan akreditasi oleh lembaga independen terhadap standar rumah sakit.
                Menjadi sejarah di bidang kesehatan, selama tiga hari dari tanggal 7-9  November, dalam rangka mencapai standar rumah sakit yang berorientasi pada mutu, efektifitas, efisiensi dan memberikan jaminan kepuasan kepada pasien, Rumah Sakit Panglima Sebaya akan dinilai tim akreditasi dari lembaga independen yakni Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
                Tim surveyor KARS dr Sutopo Kirian. SP. BTKV/MARS mengatakan, selain  mendorong rumah sakit Panglima Sebaya meningkatan mutu pelayanan pasien, juga memberikan  apresiasi terhadap kesiapan rumah sakit dalam kesiapan akreditasi.
            “Survei  akreditasi akan dilaksanakan selama tiga hari yakni 7-9 November, dan akan dilakukan beberapa tahap penilai seperti brosur kelengkapan dokumen, observasi fasilitas, prosedur, tindakan, wawancara serta demo. Semoga survei akreditasi ini berjalan lancar. Tidak ada halangan dan semoga rumah sakit Panglima Sebaya lulus paripurna,” katanya dalam sambutnya.
            Sementara, Asisten Umum Sekda Paser selaku ketua dewan pengawas RSUD Panglima Sebaya Arief Rahman mengatakan Pemkab Paser sebagai owner (pemilik) RSUD Panglima Sebaya akan terlibat dan mendukung secara langsung dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan pada masyarakat melalui akreditasi.
               Menurut Arief, Pemkab Paser sangat mendukung kegiatan ini, karena sesuai dengan UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa seluruh rumah sakit harus terakreditasi, supaya rumah sakit bekerja dengan standar yang sudah ditentukan perundang-undangan.
            Untuk diketahui, melalui akreditasi rumah sakit  menjadi alat ukur bagi kualitas mutunya. Akreditasi rumah sakit bukanlah hal yang baru. Namun banyak rumah sakit yang  berjuang untuk mendapatkan predikat akreditasi yang lebih baik.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan nomor 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit menetapkan kewajiban bagi setiap rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan akreditasi melalui lembaga independen yang telah terakreditasi oleh ISQ atau International Society for Quality in Health Care. (har-/humas)
 


Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1834 detik dengan memori 0.94MB.