TANA PASER- Pemerintah Kabupaten Paser bersama dengan DPRD menyetujui dan menetapkan enam buah rancangan peraturan daerah (Raperda)
menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam
Rapat Paripurna DPRD, Jumat (27/12).
Ke 6 buah Raperda
Kabupaten Paser yang disetujui menjadi
Perda yakni Perda tentang Badan
Permusyawaratan Desa, Perda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman serta Perda tentang Retribusi
Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyeberangan di Air.
Selanjutnya adalah Perda
tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Prima Jaya Taka, Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Perda
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser.
Dalam rapat paripurna
tersebut, masing-masing Ketua Panitia Khusus menyampaikan laporannya terkait
hal-hal yang dibahas dan disepakati selama proses pembahasan Ranperda
Bupati Yusriansyah
Syarkawi yang hadir dalam rapat paripurna memberikan apresiasi dan penghargaan
serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Paser,
Badan Pembentukan Perda DPRD, Komisi-Komisi dan Pansus DPRD Kabupaten Paser
yang telah mencurahkan pemikiran dan perhatiannya sehingga dapat menyelesaikan
pembahasan dan persetujuan terhadap Raperda Pemerintah Kabupaten Paser.
Keenam Raperda tersebut
menurut Bupati merupakan Perda yang
sudah ditunggu-tunggu pengesahannya, sebab pemerintah daerah, pemangku
kepentingan dan legislatif telah melakukan pembahasan yang cukup alot hingga
akhirnya dapat disepakati hal-hal yang akan menjadi aturan dalam
pelaksanaannya.
“Adapun Perda tentang
retribusi pelayanan kepelabuhanan dan retribusi penyeberangan di air, Perda ini akan dievaluasi oleh pemerintah pusat
setelah dilaksanakan rapat paripurna ini,” kata Bupati. (har-/humas)