Berita:6 Perda Ditetapkan. Bupati: Sudah Ditunggu-Tunggu Pengesahannya

Siaran Pers

TANA PASER- Pemerintah Kabupaten Paser  bersama dengan DPRD  menyetujui dan menetapkan enam  buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda)  dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (27/12).

Ke 6 buah Raperda Kabupaten Paser yang  disetujui menjadi Perda  yakni Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Perda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta  Perda tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyeberangan di Air.

Selanjutnya adalah  Perda  tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Prima Jaya Taka, Perda  tentang perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah  dan Perda  tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser.

Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing Ketua Panitia Khusus menyampaikan laporannya terkait hal-hal yang dibahas dan disepakati selama proses pembahasan Ranperda

Bupati Yusriansyah Syarkawi yang hadir dalam rapat paripurna memberikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Paser, Badan Pembentukan Perda DPRD, Komisi-Komisi dan Pansus DPRD Kabupaten Paser yang telah mencurahkan pemikiran dan perhatiannya sehingga dapat menyelesaikan pembahasan dan persetujuan terhadap Raperda Pemerintah Kabupaten Paser.

Keenam Raperda tersebut menurut Bupati merupakan Perda  yang sudah ditunggu-tunggu pengesahannya, sebab pemerintah daerah, pemangku kepentingan dan legislatif telah melakukan pembahasan yang cukup alot hingga akhirnya dapat disepakati hal-hal yang akan menjadi aturan dalam pelaksanaannya.

“Adapun Perda tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan dan retribusi penyeberangan di air, Perda  ini akan dievaluasi oleh pemerintah pusat setelah dilaksanakan rapat paripurna ini,” kata Bupati. (har-/humas)

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1702 detik dengan memori 0.94MB.