TANA
PASER- Sebanyak 40 pasangan suami istri
(pasutri) yang duduk di gedung serbaguna desa Laburan Baru Kecamatan Pasir
Belengkong, Kamis (24/10) terlihat sumringah.
Puluhan pasutri tidak mampu dan sudah
puluhan tahun hidup bersama dalam ikatan nikah sirih ini, disahkan dalam sidang itsbat terpadu oleh
Pengadilan Agama Paser dan kegiatan nikah itsbat yang dirangkai sunatan massal,
dalam rangka Hut ke-23 Desa Laburan Baru.
Warga yang ikut sidang itsbat ini
merupakan masyarakat dari beberapa desa di Kecamatan Pasir Belengkong yang rata-rata diikuti oleh pasutri yang tak
lagi muda. Tidak sedikit pula mereka yang usia perkawinannya sudah mencapai
belasan bahkan puluhan tahun tak segan menggendong buah hati pernikahannya.
"Empat belas tahun kami menikah, punya
beberapa anak. Alhamdulillah saya senang
sekali ada itsbat nikah. Sekarang anak saya bisa dapat akta lahir dan nikah
saya resmi diakui negara," ucap sejumlah pasutri sambil terharu.
Sementara itu, Wabup Kaharuddin mengapresiasi
dan menilai kegiatan nikah itsbat atau yang biasa disebut nikah massal adalah inovasi dan terobosan di bidang sosial
kemasyarakatan.
"Terima kasih karena telah
difasilitasi. Kegiatan seperti sangat
tepat untuk membantu masyarakat yang ingin menikah sesuai aturan yang ada, tapi
belum mampu," katanya. (har-/humas)