TANA PASER- Pemkab Paser melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjalankan program percepatan kepemilikan dokumen kependudukan melalui pelaksanaan penetapan desa dan kelurahan sadar administrasi kependudukan di sejumlah desa di 10 kecamatan di Kabupaten Paser.
Pelaksanaan sadar administrasi yang akan digelar di 10 kecamatan, Senin (1/10) mendapat perhatian Wabup H Kaharuddin yang melakukan peninjauan langsung kelokasi pelayanan yang pada hari pertama di pusatkan di Desa Sempulang Kecamatan Tanah Grogot.
Dalam peninjauan pelayanan administrasi kependudukan yang dipusatkan di Kantor Desa Sempulang, Wabup Kaharuddin diterima Kades Sempulang Sulistiono, Arfan Haris mewakili Kepala Dinas Disdukcapil serta hadir Kapolsek Tanah Grogot AKP Syarifah Nurhuda.
Di hadapan warga Sempulang, Wabup Kaharuddin mengimbau seluruh masyarakat atau warga Desa Sempulang untuk segera memiliki dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
“Dokumen kependudukan adalah hak dasar masyarakat dalam pengurusan pelayanan publik. Untuk itu, saya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Paser dan saat ini warga Desa Sempulang untuk segera memiliki dengan mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil,” imbau Wabup.
Wabup menambahkan, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia yang bersatu di dalam dan atau di luar wilayah NKRI.
“Mari kita wujudkan Kabupaten Paser sebagai kabupaten yang tertib administrasi kependudukan. Untuk itu, mari bersama kita sukseskan gerakan percepatan kepemilikan dokumen kependudukan melalui sadar administrasi kependudukan di Kabupaten Paser,” pungkasnya.(har-/humas)